ASEAN Single Window (ASW) adalah suatu environment dimana sistem NSW dari negara anggota ASEAN dioperasikan dan di-integrasikan, sehingga mampu meningkatkan kinerja penanganan atas lalulintas barang antar negara Anggota ASEAN, utk mendorong percepatan proses customs clearance dan cargo release
Pengertian umum National Single Window (NSW) :
- Single Submission of data and information;
- Single and Synchronous processing of data and information;
- Single Decision-making for customs release and clearance of cargoes
NSW (Nasional Single Window) adalah sebuah sistem yang berfungsi sebagai gerbang komunikasi dan integrasi antara sistem-sistem yang sudah ada seperti sistem pemerintahan, customs, perijinan, perbankan, logistic dan sebagainya. Untuk berkomunikasi, harus ada jembatan yang dapat menghubungkan seluruh sistem tersebut. Jembatan inilah yang dinamakan Application Service Provider (ASP). Dengan demikian, setiap badan/instansi yang memiliki sistem komunikasi perdagangan internasional baik itu komunikasi perijinan, customs proses, port proses dan sebagainya, bisa melewati jembatan ini. Proses pengiriman, penerimaan data dilakukan melalui ASP tersebut. Single window juga memangkas pengulangan-pengulangan data yang ada di berbagai instansi.
Menurut saya, NSW sangat diperlukan untuk kegiatan perijinan dalam kegiatan impor dan ekspor barang. Terutama di bagian Kargo, agar proses perijinan dan pemeriksaan muatan (cargo clearance) dapat berlangsung secara transparan, aman, dan terintegrasi dengan baik. Hal ini disebabkan karena proses perijinan ekspor impor dilakukan secara full elektronik, yang sebelumnya pengusaha menggunakan kertas (manual) atau disket/USB (semi elektronik) untuk mengurus dokumen. Dengan adanya NSW, proses perijinan dilakukan dengan cepat, menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang ke kantor pelayanan sehingga tidak terjadi contact person dengan pejabat. Barang pun bisa tiba dengan cepat sampai di tujuan, biaya produksi dan transaksi menjadi rendah sehingga mampu menekan biaya.
Saat ini, negara-negara yang sudah menerapkan Single Window secara full atau partial adalah Australia, Republik Czech, Finlandia, Jepang, Mauritius, Belanda, Norwegia, Swedia, Singapura, Thailand dan Amerika.
Pengertian umum Indonesia National Single Window (INSW)
Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008, yaitu Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes).
Penerapan Sistem NSW di Indonesia dilakukan melalui pengoperasian Portal Indonesia National Single Window (INSW), yang dapat diakses melalui halaman utama (homepage) dari situs resmi (official website) Indonesia NSW yang mempunyai nama domain atau alamat website (web-address) di http://www.insw.go.id
.
Pengertian umum Portal INSW
Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.
Pada tataran internasional maupun regional ASEAN, terdapat beberapa pengertian Single Window dari berbagai perspektif, yang diuraikan dan dituangkan pada berbagai dokumen formal di tingkat internasional maupun regional, seperti yang tertuang dalam ASW Agreement dan ASW Protocol, dalam penjelasan World Customs Organization (WCO) dan World Trade Organization (WTO) serta beberapa Organisasi dibawah United Nation (UN).
0 komentar:
Posting Komentar